gelembung

Rabu, 05 Agustus 2015

prosedur pendirian apotek

2. Prosedur Pendirian Apotek Prosedur - Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan - Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan - Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku - Apabila ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT Syarat - Lokasi dan tempat - Bangunan dan kelengkapan - Perlengkapan Apotek Sumber : http://www.publiknasional.com/index.php?option=com_content&view=article&id=248:perijinan-pendirian-apotek-atau-toko-obat&catid=58:info-perizinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar